Melansir dari makassar.bkn.go.id, dalam rangka untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kepegawaian kepada PNS yang cepat, dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 1994 dibentuklah Kantor Wilayah IV Badan Administrasi Kepegawaian Negara di Makassar.

Lalu dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59 Tahun 2000 berubah menjadi Kantor Regional IV BKN di Makassar. Seiring dengan berkembangnya masalah kepegawaian dan bergesernya paradigma dari administrasi ke arah manajemen sumber daya manusia BAKN juga melakukan reformasi kepegawaian dengan mengubah BAKN menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tertanggal 11 Agustus 1999.

BKN kemudian diperkuat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dengan wilayah Kerja Kanreg IV BKN Makassar yang membawahi 5 provinsi yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin