KONAWE, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe menyebutkan, hingga saat ini belum menerima pengajuan cuti tahunan dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) Konawe.
Kepala BKPSDM Konawe, Ilham Jaya menuturkan, pengajuan cuti untuk tahun 2022 ini sudah boleh dilakukan sebelum dan sesudah cuti bersama, namun hingga kini belum ada pengajuan berkas yang diterima.
"Hingga saat ini belum ada masuk berkasnya," kata Ilham Jaya, Senin (25/4/2022).
Ilham jaya menambahkan, terkait diperbolehkannya para ASN untuk mengambil cuti tahunan tersebut, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah.
Sementara itu, untuk libur bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi juga telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu selama 4 hari, dimulai sejak tanggal 29 April sampai 6 Mei mendatang.
