"Jika ditotalkan libur akhir pekan dan cuti bersama, para ASN ini liburnya sebanyak 10 hari dan bahkan lebih jika mereka menambah dengan cuti tahunan," terangnya.

Baca Juga: Idul Fitri 1443 H Segera Tiba, Stok Bahan Pokok di Jatim Aman

Lebih lanjut kata Ilham Jaya, Syarat bagi ASN yang mengambil cuti tahunan tersebut yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus dan untuk mendapatkan cuti tahunan, ASN  bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Sementara itu, untuk cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.

"Berkas yang harus disiapkan itu terdiri dari surat pengantar dari SKPD, permohonan yang bersangkutan, foto copy SK terakhir, SK jabatan dan KTP," jelasnya.