KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih menunggu upaya hukum dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis 3 dan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua atas kasus kecurangan seleksi CAT CASN tahun 2021 di Kolaka Utara.
Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan mengungkapkan, pasca putusan pengadilan pihaknya tidak serta merta mengambil tindakan untuk memberhentikan dua ASN tersebut karena bisa jadi mereka akan menempuh upaya hukum atau banding.
"Butuh proses untuk pemberhentian, terlebih lagi keduanya mungkin masih akan melakukan upaya hukum atau banding, jadi kami masih menunggu," terangnya, Jumat (13/1/2023).
Dia mengakui pernah membaca aturan bahwa ASN yang divonis di atas dua tahun penjara, bisa dipertimbangkan untuk diberhentikan.
"Tapi itukan masih butuh proses. Yang pasti kami dari BKPSDM masih menunggu dan melihat perkembangan selanjutnya," jelasnya.
