"Dalam pengolahan madu hutan itu, jelas aturannya sehingga harus memiliki izin. Seperti di Buton Utara ada kelompok petani pengolah madu hutan sehingga dalam mengolah madu mereka jelas arahnya dan kami punya bahan laporan," ungkap, Rabu (31/1/2024).
Ashar mengatakan, mencari madu di kawasan konservasi hutan harus menaati aturan dan wajib memiliki legalitas berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 43 tentang Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Kawasan Konservasi.
"Warga lokal pengolah madu hutan ada kelompoknya, kita sudah edukasi dan ingatkan agar membuat surat izin sama kami kalau mencari madu. Kami tidak melarang untuk mengolah madu hutan namun ada prosedur dan izinnya," kata Ashar.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Teken MoU dengan Insan Pers
“Untuk warga lokal, kita sudah pernah edukasi dan ingatkan supaya melapor sama kami kalau mau mencari madu,” bebernya.
