Setelah mengamankan barang bukti, kata dia, tim BKSDA melakukan interogasi kepada ABK Kapal, namun para ABK tidak mengenal dan mengetahui siapa pemilik ke tujuh dos itu.

Pengamanan Kima kering ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

 

Reporter: Mutarfin

Editor: Sumarlin