KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pihak kontraktor PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA) patut bersyukur.

Pasalnya, perusahaan yang sejak dua tahun belakangan ini mendapat kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara untuk mengerjakan beberapa proyek pengaspalan dan peningkatan jalan, batal di-blacklist.

PT SSMA rencananya akan di-blacklist beserta orang-orang yang ada di dalamnya berdasarkan hasil RDP beberapa waktu lalu, namun batal dilakukan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut, Mukramin, SE, MM, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mem-blacklist PT SSMA dari aktivitas lelang proyek di Kolut tahun depan atau tahun-tahun berikutnya.

"Kalau mem-blacklist tidak. Kalau pun perusahaan bersangkutan mendapat pekerjaan di tahun berikutnya, itu bukan ranahnya kami, tapi ranah lelang. Kalau kami, perusahaan siapapun yang keluar, itu yang kami rekomendasikan," terangnya, Rabu (29/12/2021).