"Kalau aspal baru, ya sengaja dikupas pastilah terkupas. Begitu juga kalau sengaja dilakukan perusakan ya pasti rusak," imbuhnya.

Mukramin menegaskan, pihaknya tidak akan mencairkan nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen sebelum pihak kontraktor membenahi kerusakan yang terjadi di dua lokasi proyek tersebut.

"Nilai jaminan pemeliharaan 5 % untuk peningkatan jalan Bangsala-Ponggi sebesar Rp 345.859.350. sementara jalan Totallang-Latawaro sejumlah Rp 425.959.600 dan penyelesaian peningkatan jalan Kecamatan Pakue, Ruas 34 Kondara-Olo-oloho-Kosali-Sipakainge Rp 80.319.050," urainya.

Mukramin berharap ke depannya, anggota legislatif khususnya Komisi III jika hendak turun monitoring dan evaluasi di lapangan agar menghubungi instansi terkait, sehingga ketika ada sesuatu yang menurut mereka tidak sesuai, bisa diberikan penjelasan.

"Tolong kami dihubungi atau dikonfirmasi, apakah sebelum turun ataukah turun bersama-bersama. Kami siap selalu, sehingga ketika ada sesuatu yang menurut mereka tidak sesuai di lapangan, kami bisa menjelaskan," pintanya.