KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kolaka Utara (Kolut) bersama Dinas PUPR Kolut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/10/2021).
RDP tersebut terkait kisruh proyek peningkatan jalan Poros Bansala-Ponggi, Kecamatan Porehu dan Jalan Totallang-Latawaro, Kecamatan Lambai lahirkan beberapa poin putusan.
Putusan tertuang dalam berita acara yang ditandatangani langsung Wakil Ketua I DPRD Kolut, Hj. Ulfa Haeruddin, ST, Kadis PUPR Kolut, Mukramin, SE.,MM, Kabid Bina marga PUPR, Ikrar ,ST, Perwakilan Kontraktor PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA), M.Syafri H, dan Konsultan pelaksana, A. Afif Amru, ST.
Salah satu isi putusan hasil RDP yang dibacakan Ketua Komisi III, Abu Muslim, SH yakni PT SSMA dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan peningkatan Jalan Poros Bangsala-Ponggi, Kecamatan Porehu sampai pada tahap 83,31 persen dan peningkatan jalan Totallang-Latawaro Kecamatan Lambai 88,03 persen per tanggal 24 Oktober 2021.
"Jika pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kesepakatan tersebut, maka tidak ada lagi perpanjangan kontrak dan PT Sumber Sarana Mas Abadi beserta orangnya di blacklist dari semua lelang proyek yang ada di Kolaka Utara," terangnya.
