MUNA, TELISIK.ID - Akses jalan provinsi di Desa Bea dan Laiba, Kelurahan Laimpi, juga di Desa Wakumoro Kecamatam Kabawo dan Kecamatan Parigi yang hampir sebulan diblokade warga akhirnya bisa dilalui kendaraan.
Blokade jalan menggunakan kayu dan batu telah dibuka. Pembukaan blokade itu setelah mediasi dilakukan Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, LM Marshudi bersama Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho dengan para massa aksi.
LM Marshudi menerangkan, proses mediasi berjalan hingga tiga kali. Mediasi pertama, di Kelurahan Laimpi dan Desa Bea berhasil setelah ada jaminan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra yang akan memfungsionalkan jalan yang rusak itu.
Sementara di Laiba dan Wakumoro, mediasi harus dilakukan dua kali. Warga ngotot tak mau membuka blokade sebelum ada material yang disiapkan.
Politisi PKB itu terus harus bekerja ekstra mendesak Kepala Dinas SDA dan Bina Marga hingga menemui Gubernur Sultra, Ali Mazi. Hasilnya pun memuaskan, jalan akan dikerjakan melalui metode Patching (penambalan).
