JAKARTA, TELISIK.ID - Pemilik kendaraan yang telah menjual atau kehilangan mobil sebaiknya segera memblokir STNK untuk menghindari pajak progresif, salah sasaran tilang ETLE, dan mempermudah administrasi balik nama.
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu langkah administrasi yang penting dilakukan setelah kendaraan berpindah kepemilikan atau dinyatakan hilang. Meski kerap dianggap rumit, proses tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah apabila seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi.
Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan pembaruan data kepemilikan kendaraan. Pemblokiran STNK juga berfungsi melindungi pemilik lama dari berbagai konsekuensi administrasi yang dapat muncul apabila kendaraan masih tercatat atas namanya, padahal telah dijual kepada pihak lain.
Melansir Liputan6, Minggu (12/7/2026), saat ini, layanan pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui Kantor Samsat Induk sesuai wilayah registrasi kendaraan. Di sejumlah daerah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling maupun layanan daring yang telah disediakan pemerintah daerah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memiliki pilihan untuk mengurus pemblokiran sesuai kondisi dan ketersediaan fasilitas di daerah masing-masing.
