Masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara dengan langkah-langkah berikut:
Membuka aplikasi Sambara.
Memilih menu Info dan Layanan, kemudian Proteksi Kepemilikan.
Memasukkan nomor polisi kendaraan.
Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor polisi, dan nomor telepon aktif.
