Masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara dengan langkah-langkah berikut:

Membuka aplikasi Sambara.

Memilih menu Info dan Layanan, kemudian Proteksi Kepemilikan.

Memasukkan nomor polisi kendaraan.

Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor polisi, dan nomor telepon aktif.