Pemblokiran STNK merupakan bagian dari tertib administrasi kendaraan bermotor yang sebaiknya tidak ditunda setelah kendaraan dijual atau hilang. Langkah tersebut membantu memastikan data kepemilikan kendaraan tetap akurat sekaligus menghindarkan pemilik lama dari beban administrasi yang tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.

Selain menghindari pajak progresif dan risiko salah sasaran tilang elektronik (ETLE), pemblokiran STNK juga mempermudah pemilik baru dalam mengurus proses balik nama kendaraan. Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus pemblokiran melalui Kantor Samsat, layanan Samsat Keliling, atau layanan daring yang tersedia di wilayah masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin