Menandatangani formulir di atas meterai Rp 10.000.

Menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.

Menunggu proses verifikasi administrasi.

Menerima salinan formulir yang telah diberi cap sebagai bukti bahwa STNK telah diblokir.

Selain Kantor Samsat Induk, sebagian wilayah juga menyediakan layanan Samsat Keliling. Persyaratan yang dibutuhkan pada dasarnya sama. Namun, masyarakat disarankan memastikan lebih dahulu jadwal operasional layanan tersebut agar proses pengurusan berjalan lancar.