Tahap 1: Februari 2025
Tahap 2: Mei 2025
Tahap 3: Agustus 2025
Tahap 4: November 2025
Dalam setiap pencairan, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per tahap. Dengan mekanisme ini, tahap pertama kemungkinan mencakup periode Januari hingga April 2025.
