Tahap 1: Februari 2025

Tahap 2: Mei 2025

Tahap 3: Agustus 2025

Tahap 4: November 2025

Dalam setiap pencairan, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per tahap. Dengan mekanisme ini, tahap pertama kemungkinan mencakup periode Januari hingga April 2025.