BLT yang disalurkan untuk dua bulan. Besarannya bervariasi. Untuk tukang ojek sebesar Rp 200 ribu, UMKM Rp 300 ribu dan nelayan Rp 150 ribu.

"Data penerima BLT dari Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Koperasi," sebutnya.

Sementara itu, Kadishub Muna, La Ode Nifaki Toe mengaku, calon penerima BLT benar-benar tukang ojek. Mereka didata berdasarkan KTP-el dan nomor pelat motor.

"Datanya sudah ada, tinggal kami serahkan ke Dinsos," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo