Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama melalui bank-bank himbara bagi penerima yang telah memiliki rekening aktif. Kedua melalui PT Pos Indonesia bagi warga yang belum memiliki rekening bank.
Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan bantuan dapat sampai langsung kepada penerima, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah dengan akses perbankan terbatas.
Selain itu, pada waktu yang sama pemerintah juga melakukan pemutakhiran dan pencairan iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Bantuan ini memungkinkan warga yang terdaftar dalam DTKS memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
Baca Juga: BLT Kesra 2025 Resmi Cair Oktober dan Dianggarkan Pemerintah Rp 30 Triliun, Berikut Syarat Daftarnya
Iuran peserta PBI-JK dibayarkan oleh pemerintah pusat setiap bulannya, sehingga peserta dapat langsung mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
