MUNA, TELISIK.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) kembali diperpanjang hingga bulan Desember.

Kebijakan perpanjangan dana jaring pengaman sosial itu langsung dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT). Untuk jumlahnya tetap sama yakni, sebesar Rp 300 ribu perbulannya.  

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, dengan adanya kebijakan itu, maka setiap desa harus kembali menyiapkan dana untuk BLT untuk masyarakat yang terdampak COVID-19.

"Setiap desa tinggal melakukan perubahan APBDes," kata Rustam, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Dinilai Tak Tindaklanjuti Laporan, Bawaslu Koltim Terancam Dipolisikan