MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah sangat serius dalam menangani persoalan pandemi COVID-19. Sejumlah bantuan dari pusat hingga daerah pun digelontorkan untuk masyarakat terdampak.  

Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD), Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) juga ada BLT dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).

La Kore, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Muna menjelaskan, BLT dari Pemprov berbeda dengan Bansos yang ada. Bila BLT DD dan BST diberikan selama tiga bulan sebesar Rp 600 ribu perbulannya, maka BLT Pemprov hanya sebesar Rp 500 ribu.

"Pemberian bantuannya hanya sebulan saja," kata La Kore.  

Baca juga: Produk Anti Virus Berbahan Eucalyptus Dikembangkan untuk Tangkal COVID-19