Penyaluran BLT tidak bisa melebihi batas maksimal 30 persen dari pagu anggaran DD. Artinya, bila ada kelebihan dana, maka bisa dialihkan untuk kegiatan lain. Sebaliknya, bila ada kekurangan, akan ditutupi oleh Pemkab.
"Sesuai instruksi Pak Bupati, kalau dananya tidak cukup, akan ditutupi lewat APBD," terangnya.
Adapun penyaluran BLT selama tiga bulan (April-Juni). Tiap bulan, calon penerima yang memenuhi 14 syarat akan menerima sebesar Rp 600 ribu. Bila diakumulasi selama tiga bulan, mereka akan menerima sebesar Rp 1,8 juta.
Reporter: Naryo
Editor: Rani
