MUNA, TELISIK.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Muna sampai saat ini belum juga dicairkan.
Hal tersebut sontak mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD. Pasalnya, bantuan tersebut sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Muna, La Sarima, sangat menyayangkan keterlambatan penyaluran BLT itu. Kata dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022, disebutkan penggunaan DD minimal 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa BLT. Penyaluran BLT itu pun harus dilakukan secara bertahap.
"Informasi yang kami dapat, penyaluran BLT itu terlambat, karena belum adanya peraturan bupati (Perbup). Karenanya, kami mendesak agar segera disalurkan, mengingat, bantuan itu sangat dibutuhkan masyarakat," kata Sarima, Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam mengakui keterlambatan penyaluran BLT tahap pertama itu. Namun, menurutnya keterlambatan itu bukan karena terlambatnya Perbup, tetapi akibat adanya perubahan mekanisme dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha.
