Siti menjelaskan, status kekeringan meteorologis terbagi dalam tiga kategori, yakni waspada, siaga, dan awas.
Status waspada menunjukkan suatu wilayah telah mengalami tidak hujan selama 21 hingga 30 hari. Selanjutnya, status siaga diberikan ketika wilayah tidak mengalami hujan selama 31 hingga 60 hari.
“Sedangkan awas berarti sudah lebih dari 60 hari tidak ada hujan atau lebih dari dua bulan,” jelasnya.
BMKG mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah yang masuk dalam peringatan dini kekeringan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kering dan mengantisipasi keterbatasan ketersediaan air.
Siti menambahkan, peringatan yang tidak dikeluarkan pada periode tersebut berkaitan dengan kategori peringatan dini curah hujan tinggi, bukan berarti potensi kekeringan juga tidak ada.
