"Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40.000 gram (40 Kg) kami amankan dari tiga pelaku ini. Sampai saat ini kami masih memburu pemasok narkoba dari para pelaku tindak pidana narkotika ini. Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar pakai mesin incenerator," tambahnya.

Menurut Toga Habinsaran Panjaitan, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

Baca Juga: Laut Kaombo di Wabula, Warisan Kesultanan Buton yang Masih Dilestarikan

"Anak bangsa yang terselamatkan dari pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 552 ribu orang dan 177.159 orang untuk jenis ekstasi," terangnya.

Sedangkan salah seorang pelaku berinisial HH ketika diinterogasi pihak BNN Provinsi Sumatera Utara mengaku mendapatkan upah jika narkoba jenis sabu sabu itu bisa sampai kepada penerimanya.