Lebih lanjut, Ia juga menambahkan, bagi yang telah terpapar narkoba saat ini, diharapkan mengikuti program pemerintah yakni, rehabilitasi gratis.

"Jadi ada klinik. Jika tingkat kecanduannya itu berat, maka dia harus dirawat inap dan akan dikirim dipanti rehab yang ada di seluruh BNN Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata mengungkapkan, pemusnahan narkotika kali ini adalah hasil penangkapan 31 Januari 2021.

"Total yang kami sita itu ada 1.021 gram, tetapi yang akan dimusnahkan hari ini sebesar 734 gram. Sisanya, 287 gram akan digunakan sebagai bukti dan kepentingan penyelidikan di laboratorium,” tuturnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim