Saat mengamankan tersangka yang hendak mengambil paket tersebut, BNN Provinsi Sultra menurunkan 8 personelnya dibantu 4 personel dari Bea Cukai.

"Benar saja, sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka ZRR datang menjemput barangnya dan pada saat yang bersamaan tim kami langsung melakukan penangkapan dan di dalam bungkusannya terdapat 90 gram ganja siap pakai," jelas Ka BNN Sultra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di sel tahanan BNN Sultra.

"Dalam kasus ini Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun,"  tutup Kombes Pol Giri Prawijaya.

Reporter: Siswanto Azis