"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132, UU No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun," terangnya.
Terpisah, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengaku, mereka tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi.
"Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk di hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru," kata Irjen Pol Panca Putra.
Diakui jendela bintang dua ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu juga mengamankan 90 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga: Terduga Bos Judi dan Narkoba Samsul Tarigan Belum Ditangkap Polisi, Netizen Ikut Komentar
