Selain melakukan rehabilitasi, BNNK juga telah melakukan asesmen bersama tim terpadu terhadap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dari 13 orang tersebut, dua direkomendasikan untuk rawat jalan, satu rawat inap, dan 10 orang menjalani proses hukum disertai rehabilitasi di Rutan Kelas IIB Raha.

BNNK, lanjut Ridwan, akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Langkah pencegahan dilakukan dengan membentuk desa/kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dan melibatkan pelajar dalam program remaja teman sebaya anti narkoba.

Ia juga menghimbau kepada para pengguna narkoba untuk segera berhenti. Untuk kesehatan, ia menyarankan agar mereka membawa diri untuk menjalani rehabilitasi.