KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mengamankan dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.

Keduanya ditangkap di salah satu bengkel motor di Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Keduanya berinisial AM (21) warga Kota Kendari dan H (24) warga Kabupaten Kolaka, berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat saat akan melakukan transaksi narkoba di daerah Pasar Baruga.

“AM ini orang Kendari, dan H orang yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu untuk dibawa ke Kolaka," ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Minggu (27/6/2021).

Sabaruddin Ginting menambahkan, saat keduanya diamankan oleh tim berantas BNNP Sultra pada Rabu (23/6/2021), ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram.

Baca juga: 2023, Wisma di Kebun Raya Kota Kendari Sudah Bisa Digunakan