Baca juga: Dalam Tiga Pekan, 336 Orang Warga Kendari Terinfeksi COVID-19
“Kedua tersangka kesehariannya bekerja sebagai mekanik," singkatnya.
Ia juga mengatakan, saat ini masih melakukan pengembangan mengenai sumber narkoba tersebut.
"Saat ini kami masih lakukan pengembangan termasuk apakah ada tersangka lainnya," katanya.
Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun. (B-Adv)
