Baca Juga: Corona di Kendari Meningkat Lagi, Ada Varian India?
Setelah itu barulah dilakukan tes urine. Dari hasil screening 12 calon wisudawan dan wisudawati Fakultas Syariah IAIN Kendari, dinyatakan negatif.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Undang -Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN.
Kemudian, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang perubahan ke lima atas peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprint/503/VI/Ka/PM.00.01/2021/BNNP Tanggal 11 Juni 2021 tentang Petugas Kegiatan Screening Test (Tes Urine Narkoba) pada calon wisudawan Fakultas Syariah IAIN Kendari, selasa 15 Juni 2021.
