Baca Juga: BNNP Sultra Edukasi ASN Inspektorat Lawan Narkoba
“Sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba, serta mendorong OPD dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba,” katanya.
Untuk diketahui, dasar Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala BNN Provinsi Sultra Nomor: Sprint/1.196/XI/Ka/KU.04.04/2021/BNNP tanggal 23 November 2021 tentang narasumber pelaksanaan deteksi dini/screening (tes urine narkoba) dan sosialisasi bahaya narkoba pada ASN/Pejabat di 33 OPD Provinsi Sultra di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra. (C-Adv)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha
