KENDARI, TELISIK.ID - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sultra berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1.513 gram atau 1,5 kilogram.

Penggagalan sabu itu terjadi pada Senin (28/6/2021) pukul 18.43 WITA.

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting menyampaikan, selain menggagalkan peredaran sabu, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka.

Tersangka yakni AY alias A (26), warga Desa Lasopisa, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe dan JY alias J (45), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Lebih lanjut, Sabaruddin mengatakan, AY alias A diamankan di Hotel Agser, kamar 04, Jalan Leramba, Kelurahan Kadia. Di lokasi tersebut, tim berhasil menyita 1 Kg narkotika jenis sabu.