"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai perintah dari pengendali Lapas berinisial JY," tambah Ginting

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara. (C-Adv)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha