Untuk narkotika jenis ganja seberat 5,055 kilogram telah berhasil diungkap oleh BNNP Sultra. Menyelamatkan masyarakat sebanyak 106.150 ribu orang yang gagal mengkonsumsi narkotika tersebut.
Sebagian besar barang narkotika ini berasal dari wilayah Sumatra, diantaranya dari Aceh dan Medan. Biasanya narkotika dari Aceh dan Medan ini berasal dari luar Indonesia.
Untuk kedua tersangka pria DD dan MS, kemudian kedua tersangka perempuan inisial AR dan MR, semuanya berasal dari Kota Kendari.
Masing-masing dari mereka ditangkap di wilayah Konawe, Kendari dan pelabuhan feri Kolaka.
Baca Juga: Delapan Bulan Hilang, Warga Buton Tengah Ditemukan Sudah jadi Tengkorak di Tempat Pembuangan Sampah
