Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Terima kasih kepada stockholder dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini," ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan narkotika oleh BNNP Sultra adalah berkat kerja sama dan sinergitas instansi-instansi terkait seperti Polri dan TNI, juga dukungan penuh masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. (C)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Fitrah Nugraha
