KOLAKA, TELISIK.ID - Rapat kerja (Raker) yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sultra di Kolaka dilakukan untuk melakukan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BNNP Sultra bersinergi dengan BNNK Kolaka, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal. Seperti yang dilakukan Kamis (21/1/2021) kemarin, bertempat di Hotel Sutan Raja Kolaka.

Kegiatan itu merupakan sosialisasi dalam mengoptimalkan, pelaksanaan Inpres No 2/2020-2024 tentang RAN P4GN.

“Jadi enam generik wajib dilaksanakan. Mulai sosialisasi P4GN, deteksi dini, membentuk relawan atau penggiat anti narkoba, melaksanakan regulasi tentang Perda nomor 7 tahun 2019, memberikan materi bahaya narkoba pada sekolah ke dinasan serta melakukan tes urine pada sekolah kedinasan,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Baca juga: Jumlah Penduduk Sultra Capai 2,62 Juta Jiwa, Laki-laki Lebih Banyak