Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad mendukung sepenuhnya implementasi program tersebut. Menurutnya, aturan dan kebijakan pencegahan narkoba sudah diimplementasikan di lingkungan kampus menyusul tingginya kesadaran sivitas akademika terhadap bahaya peredaran narkoba yang mengancam kualitas generasi bangsa.

“Kami siap mendukung gerakan ini, pada prinsipnya IAIN Kendari memiliki komitmen yang sama dengan BNN, yaitu tidak memberi ruang terhadap masuknya narkoba di lingkungan perguruan tinggi Islam yang dapat membahayakan generasi bangsa,” kata Rektor.

Sebagai wujud keseriusan dukungan terhadap program ini, IAIN Kendari akan kembali melaksanakan gerakan pencegahan dengan melaksanakan tes urin baik bagi mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.

Selain itu IAIN Kendari juga akan mengaktifkan kelompok kerja anti narkoba yang melibatkan unsur institut, fakultas dan unit serta relawan perguruan tinggi anti penyalahgunaan narkoba.

Gerakan anti narkoba di IAIN Kendari telah memperoleh apresiasi dari Badan Narkotika Nasional RI melalui pemberian penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dari BNN Republik Indonesia pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2020. (Adv) (B)