KENDARI, TELISIK.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat tiga kilogram.

Upaya penggagalan peredaran narkotika ini dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) lalu di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.  

Dalam operasi ini petugas menangkap seorang pria berinisial GA alias G (26), peternak yang berdomisili di Jalan Beringin, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.  

Baca Juga: Tanpa Alasan, Sejumlah Pria Aniaya Pelajar SMKN 4 Kendari Pakai Golok Sisir dan Tongkat Baseball

Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Sumatera Utara pada 5 Maret 2025.