Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dengan tujuan Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hingga akhirnya, pada 8 Maret 2025, petugas berhasil menangkap GA saat mengambil paket berisi ganja tersebut.
"Modus yang digunakan cukup unik, yaitu menyembunyikan ganja dalam pipa paralon yang dibungkus kardus dan dilakban rapi untuk mengelabui petugas," ungkap Alam Kusuma, Kamis (20/3/2025), melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Developer PT SCM Jual Tanah Sengketa, Warga Kendari Tertipu Rp 150 Juta
GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
