Lebih lanjut, ia mengimbau agar masyarakat menjauhkan diri dari rayuan para pengedar obat terlarang. Sebab, apabila terjerat, risikonya sangat berat.
"Narkoba atau obat terlarang adalah musuh kita bersama, dan kita harus bersama-sama memberantas penyebaran narkoba," tutupnya.
Akibatnya, tersangka selaku kepemilikan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 132 ayat 1 juncto 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
Editor: Fitrah Nugraha
