Kasus kedua, Minggu 25 Februari 2024 di ruang kedatangan Bandara Haluoleo Jalan Poros Bandara Haluoleo Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

BNNP Sulawesi Tenggara telah berhasil mengamankan 2 orang perempuan dari Kolaka yang berangkat ke Medan menjemput sabu, inisial JHN alias C, inisial GK alias G, diduga sebagai kurir terbang narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 995,153 gram.

Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan melakukan koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Haluoleo dan TNI AU.

Tersangka saat itu kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 995,153 gram, selanjutnya kedua tersangka berserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.

Barang bukti narkotika 30 bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 995,153 gram.