Baca Juga: BNNP Sultra Sosialisasi P4GN dengan Gelorakan Mars BNN di SMPN 9 Kendari

Kasus ketiga, mengamankan 1 (satu) orang lelaki inisial OS Alias O, yang diduga sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 976,723 gram.

Adapun kronologinya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki dari Kota Kendari yang akan pergi menjemput sabu di Medan.

Selanjutnya petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam, dan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wita petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial OS Alias O yang saat itu kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 976,723 gram.

Barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto 976,723 gram.