KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari pasangan suami istri KW (27) pria dan IPD (24) wanita.

Sebanyak 966 gram barang haram tersebut dimusnahkan oleh BNNP Sultra di halaman Kantor, Selasa (7/11/2021).

Sepasang suami istri tersebut ditangkap di Bandara Halu Oleo oleh BNNP Sultra, Jumat (29/10/2021) lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu oleh Kejaksaan Negeri Konawe.

Kepala BNNP Sultra, Sabarudin ginting mengungkapkan, pihaknya mendapatkan barang haram dari pasangan tersebut.