Baca juga: Mendagri Saksikan Vaksinasi Massal di Dinkes Kendari
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Seni dan Ormas Badan Kesbangpol Sultra Hamdani.
Dia menyampaikan materi seputar Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, Perda Nomor 7 Tahun 2019, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan SK Gubernur Sultra Nomor 302 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN dan Prekursor Narkotika di Wilayah Provinsi Sultra dalam rangka Pelaksanaan dan Pelaporan P4GN.
Baca juga: Warga Kendari ke Mendagri: Apa Efek Vaksin Pak ?
Sementara, Sub Koordinator Pencegahan BNNP Sultra Mindrayatin mengatakan, peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi P4GN sangat dibutuhkan.
