Dalam kegiatan tersebut, juga ada beberapa materi yang disampaikan mulai dari tahapan pelaksanaan Kampus Bersinar, hasil pembulatan raker, dan pembentukan kelompok kerja kampus bersih narkoba.
Ginting juga menambahkan, kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kampus bersinar.
"Terkait kewajiban, larangan dan sanksi akan tertuang di peraturan Rektor tentang implentasi P4GN," katanya.
"MoU sebagai implementasi dari P4GN yang tertuang menjadi 8 poin. Tambahannya adalah kerjasama di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat salah satunya pada mahasiswa magang," tambahnya.
Kegiatan itu dihadiri oleh 17 peserta yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta lingkup Kota Kendari. (C-Adv)
