"Kegiatan ini untuk menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dan sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Prekursor narkotika," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari, Rudi Suparmono menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak BNNP Sultra yang telah melakukan tes urine narkoba di PN Kendari.
"Ucapan terimakasih pada BNNP atas respon yang cepat atas pelaksanaan kegiatan tes urine narkoba," katanya.
Kegiatan itu juga menerapkan protokol kesehatan yakni, physical distancing, menggunakan masker, hand sanitizer, mengukur suhu dengan termometer Infrared yang ketat demi menjaga penularan dan penyebaran COVID-19. Adv (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
