SURABAYA, TELISIK.ID - Tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen ditahan Kejati Jatim, Selasa (21/9/2021).

Tersangka yang berinisial AN selaku debitur diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.

“Kemarin, Senin (20/9/2021) dilakukan penahanan saat tersangka AN datang di Kejati Jatim. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan selama lima jam hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahan tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa (21/9/2021).

Diungkapkan oleh Fathur Rohman, modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan  kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.

”Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerjasama dengan pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 11 miliar,” jelasnya.