Pelaku diduga merupakan keluarga dekat pemilik warung makan. ASW mengaku telah mendapat izin dari pemilik warung untuk membawa serta anaknya saat dia bekerja.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Poasia dengan nomor LP7547X720237 pada tanggal 6 Oktober 2023. Dalam laporan polisi tersebut, tercantum bahwa pencabulan terjadi sekitar pukul 14.15 Wita di Jalan Bunggasi (RM Sup Ubi) Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam surat laporan tertulis, korban menangis kesakitan karena pelaku melakukan perbuatan tak senonoh di organ intim korban.

Baca Juga: Gadis Belia di Muna Barat Diduga Dicabuli Teman Facebook Saat Pertama Bertemu

Atas kejadian ini, Ibu korban merasa sangat keberatan dan tak terima. Ia berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal.