BOMBANA, TELISIK.ID - Kesucian Bunga (nama samaran) bocah usia 8 tahun, direnggut paksa oleh seorang pria dewasa. Parahnya, perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, SH mengatakan, dari hasil BAP sementara, Bunga yang masih berumur 7 tahun, mendapat perlakuan tak seronoh hingga usianya 8 tahun, oleh pria berumur 47 tahun.
"Korban sudah diambil keterangannya yakni perkara dugaan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) jo pasal 6D Undang-Undang Rl Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi undang-undang sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Muhammad Nur Sultan kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XI/2022/SPKT/Res Bombana/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 2 November 2022, kini pelaku sedang mendekam dalam ruang tahanan Polres Bombana.
"Dari keterangan hasil BAP, pelaku melakukan aksinya sebanyak 6 kali yakni sejak korbannya masih kelas 2 SD sampai kelas 3," lanjutnya.
