Pihaknya mengaku tetap melakukan pendampingan sebagaimana kewenangannya untuk memastikan hak perlindungan, hak kesehatan dan pemulihan psikologi.

"Setelah terima informasi dari kepolisan terkait kasus tersebut, kami melakukan pendampingan sebagaimana kewenangan kami jika ada tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan," pungkasnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali